KOP SEKOLA/ MADRASAH
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :............./SKPPM/................/VII/2010
Tentang:
Pengangkatan Penjaga
Madrasah (PM) di Madrasah .........................
Kepala ..............................................................................., setelah:
Menimbang : 1. Bahwa jumlah tenaga layanan khusus yang ada ....................................................................... belum memenuhi kebutuhan.
2. Agar efektifitas
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di .......................................................................... berjalan lancar.
3. Bahwa Saudara .............................................. memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ................................................
Mengingat : 1.
Undang-undang nomor 9 tahun 1968
2.
Peraturan pemerintah nomor 6 tahun
1976
3.
Keputusan Mendikbud RI
a.
Nomor 0293/K/1982
b.
Nomor 0170/O/1982
c.
Nomor 0173/O/1982
d.
Nomor 034 dan nomor 032/P 1982
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama : Bahwa Saudara ...................................... terhitung mulai
tanggal 14 Juli 2010 diangkat sebagai Penjaga Madrasah ..................................................
Kedua : Keputusan ini bukan merupakan jaminan
untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
Ketiga : Segala Sesuatunya akan
ditinjau kembali jika ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Ditetapkan
di : Pamekasan
Pada
Tanggal : 14 Juli 2010
Ketua ................
...............................................
No comments:
Post a Comment